Home Agenda Seminar Hukum : Problematika Hukum di Sekolah & Pesantren

Seminar Hukum : Problematika Hukum di Sekolah & Pesantren

283
0

Semarang (30/10/22) – Maraknya kasus hukum yang menimpa institusi Pendidikan tidak bisa dianggap remeh, kasus yang terjadi di sekolah maupun pesantren semakin banyak, baik antar siswa, antara siswa dengan guru/pengasuh, antara guru dengan wali murid, dan sebagainya. Hal ini mendorong Pengurus DPW Hidayatullah Jawa Tengah untuk lebih serius lagi dalam menyikapinya.

Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif bagi guru, pengasuh, dan da’i yang ada di naungan Hidayatullah se-Jawa Tengah, sengaja DPW Jawa Tengah menghadirkan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPP Hidayatullah, Ustadz Dr. Dudung Amadung Abdullah, S.H. untuk memberikan presentasi khusus terkait problematika hukum yang terjadi di sekolah dan Pesantren

Dalam kesempatan ini beliau memberikan pemaparan terkait kondisi hukum yang ada di Indonesia, lebih khusus lagi yang terjadi di lingkungan sekolah dan pesantren, beliau menyampaikan bahwa kondisi yang sekarang terjadi di sekolah/pesantren tidak terlepas dari budaya turun menurun di lingkungan sekolah/pesantren, seperti kekerasan, penganiayaan, perundungan dan sebagainya. Oleh karenanya harus dimulai dari pembuatan konsep tata tertib sekolah/pesantren yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, sehingga dalam pelaksanaannya punya dasar yang kuat.

Dalam seminar kali ini, juga menghadirkan advokat dari Kantor Hukum DRDR Jakarta, Ust. Hidayatullah, S.H., M.Ag. Beliau memberikan pemaparan yang cukup banyak terkait urgensi paralegal, bahwa semakin banyak kasus hukum yang terjadi di berbagai wilayah, menuntut terpenuhinya jumlah pengacara/advokat untuk memberikan pendampingan. Namun dengan jumlah tenaga yang terbatas, dibutuhkan kader-kader yang bisa membantu proses penanganan awal jika terjadi suatu kasus tertentu, dan hal tersebut bisa terwakili dengan kehadiran paralegal. Untuk itu beliau mendorong setiap daerah untuk bisa berkontribusi aktif dalam pemenuhan kebutuhan paraegal, bahkan lebih baik lagi jika masing-masing daerah bisa mendirikan LBH (lembaga Bantuan hukum) untuk membantu proses-proses hukum yang terjadi, bukan hanya untuk kebutuhan sekolah/pesantren, namun bisa memberikan manfaat kepada masyarakat yang lebih luas */EE